
Pangandaran, Sergap.live – Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pornografi yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) melalui aplikasi live streaming.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025). TKP berada di Perumahan Graha Artha Pajaten Blok A159, Dsn. Nengklo, Ds. Pajaten, Kec. Sidamulih, Kab. Pangandaran.
Dalam konferensi pers tersebut, berbagai barang bukti dipamerkan kepada puluhan awak media. Barang bukti yang diamankan antara lain: tiga unit handphone (Iphone 11 ungu, Vivo Y22 hitam, Vivo V23E hitam), tripod dengan ringlight, kasur springbed merah, dildo pink pucat, vibrator pink, kondom bergerigi hitam, masker pink, bando beruang abu-abu, buku tabungan BRI atas nama WCJ, dan dua buku nikah atas nama WCJ dan E.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa lima saksi telah diperiksa. Pasangan tersebut diduga menggunakan aplikasi Papaya Live dan Hot51 untuk menayangkan konten asusila, serta melakukan video call seks melalui WhatsApp dengan pelanggan dari platform tersebut.
“Pasangan ini memanfaatkan aplikasi live streaming dan media sosial untuk melakukan konten asusila yang kemudian disaksikan oleh pelanggan secara daring,” ungkap AKBP Mujianto.
Lebih lanjut, AKBP Mujianto juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aplikasi yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal:
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024: Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.
Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya konten pornografi online dan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial dan aplikasi live streaming.
(Red-@BD)