
Pangandaran, Sergap.live – Perseteruan antara PT PMB dan warga SPP di Kabupaten Pangandaran, yang melibatkan kasus perusakan rumah warga disertai penganiayaan dan perusakan kantor PT PMB akibat pelemparan oleh orang tak dikenal, telah berakhir damai.
Kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui jalur restorative justice (RJ), difasilitasi oleh Polres Pangandaran pada Kamis, 3 Juli 2025. Kesepakatan ini mengakhiri dua laporan polisi yang saling berkaitan, yang diajukan pada tanggal 13 dan 14 Juni 2025.
Pihak PT PMB, yang diwakili oleh kuasa hukum H.M Hasan Suryoyudho, SH. MH., Aryo Garudo, SH. MH., M. Rajasa Danny A., SH., dan Luthfi Harits Rasyad, SH., menyatakan syukur atas tercapainya kesepakatan damai.
“Musyawarah mufakat telah ditandatangani kedua belah pihak. Kami berterima kasih kepada Polres Pangandaran atas fasilitasi penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan,” ungkap kuasa hukum PT PMB.
Sementara itu, pihak SPP, yang diwakili oleh kuasa hukum Yudi Kurnils, S.H., M.H., Asep Gumilar, S.H., Saepul Akbar, S.H., Windi Harisandi, S.H., Riki Hermawan, S.H., Anang Fitriansyach, S.H., CPL., Daniar Rachmandani, S.H., Yosep Nurhidayat, S.H., Dian Herdian, S.H., Victor Fibonanci, S.H., Ai Giwang Sari Nurani, S.H., dan Asep Ilham Taufio, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih dan ikhlas atas penyelesaian kasus ini.
“Kami berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Kami sepakat untuk tidak saling melaporkan lagi ke depan dan mengutamakan perdamaian,” ujar kuasa hukum SPP. Mereka juga mengungkapkan keprihatinan atas dampak yang dialami masyarakat kecil yang terlibat dalam proses hukum.
Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa islah antara kedua belah pihak dan pengajuan RJ kepada penyidik telah dilakukan. “Gelar perkara akan menentukan kelanjutan proses hukum,” jelasnya.
Kedua laporan polisi tersebut berkaitan: laporan pertama pada 13 Juni 2025 terkait Pasal 170 KUHP (Pengrusakan dan Penganiayaan) dan laporan kedua pada 14 Juni 2025 terkait Pasal (Pasal yang dimaksud perlu dilengkapi, misalnya Pasal 406 KUHP tentang perusakan).
Kejadian pertama terjadi di depan Blok Kampung Turis, Blok Pada Suka, Desa Wonoharjo (perusakan rumah warga dan penganiayaan), sedangkan kejadian kedua di kantor PT PMB di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran (pelemparan kantor).
Proses hukum selanjutnya bergantung pada hasil gelar perkara. Jika unsur pidana dan syarat restorative justice terpenuhi, kasus ini akan dinyatakan selesai. “Ada syarat-syarat tertentu yang harus ditempuh kedua belah pihak,” tambah Yusdiana.
Proses RJ ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan perdamaian dan menghindari proses hukum yang panjang dan berbelit.
(Red-@BD)