
Bogor, Sergap.live – Dai Lapas Nasional sekaligus Ketua Harian Yayasan Bakti Anak Negeri, Ali Mansur SH, melontarkan pernyataan keras terkait kasus hukum yang menimpa Ketua Umum Yayasan Bakti Anak Negeri, Muhammad Ijudin Rahmat SH MH. Pernyataan itu disampaikan Ali saat kunjungannya ke Rumah Tahanan Polres Bogor.
Menurut Ali, proses hukum yang menyeret advokat Ijudin adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. “Ijudin adalah kuasa hukum dari 89 warga Desa Cikalong. Dalam persidangan jelas tidak ditemukan pelanggaran kode etik profesi.
Bahkan, tidak ada bukti bahwa Ijudin pernah menguasai lahan yang dipersengketakan atau merugikan negara, sebagaimana tuduhan jaksa. Ini murni peradilan yang dipaksakan,” tegas Ali Minggu 20/7/2025.
Ali meminta publik mencermati putusan praperadilan Pengadilan Ciamis pada Januari 2024, di mana hakim menyatakan bahwa lahan yang disengketakan adalah milik klien Ijudin, yang hingga kini masih dimanfaatkan oleh ahli warisnya dan dibuktikan dengan pembayaran SPPT pajak hingga tahun 2025.
“Bagaimana mungkin dalam putusan pidana, Ijudin divonis lima tahun penjara, padahal hakim sendiri menyebutkan masih ada konflik kepemilikan antara pemilik lahan yang rutin bayar pajak dan pihak Perhutani yang mengklaim kawasan hutan? Seharusnya status hukum objek tanah ini diselesaikan terlebih dahulu, bukan malah memaksakan hukuman,” kata Ali.
Ia juga menyoroti keterlibatan penyidik dari Kementerian LHK yang mendadak menangani kasus ini, padahal sebelumnya gelar perkara kepolisian menyatakan warga bebas dari tuduhan.
“Kasus ini jelas dipaksakan hingga menjatuhkan hukuman pada advokat Ijudin,” tegasnya. Ali menyebut bahwa negara telah melakukan kesalahan besar dengan memenjarakan Ijudin. “Ijudin punya banyak jasa untuk bangsa ini.
Dia tercatat sebagai advokat penerima Rekor MURI dengan penanganan kasus pro bono (gratis) terbanyak, penyuluhan bahaya narkoba bersama Brigjen Viktor, hingga rekor pengobatan gratis bagi masyarakat bekerja sama dengan Polri.
Ijudin juga pendiri Yayasan Bakti Anak Negeri yang mendirikan sekolah dan pesantren gratis, serta memberi lapangan kerja bagi anak jalanan dan mantan narapidana,” ungkap Ali.
Ali mengaku telah berulang kali membujuk Ijudin untuk mengajukan grasi, namun Ijudin menolak dengan alasan ingin merasakan bagaimana proses pembinaan di dalam lapas, demi memahami lebih dalam kondisi narapidana.
“Saya sangat prihatin melihat kesedihan istri dan anak-anaknya. Semoga hal ini menjadi pertimbangan bagi Ijudin atau keluarganya untuk mengajukan grasi kepada Presiden RI. Kami, tim hukum, siap membela sepenuh hati,” ujar Ali.
Saat ini, Ali Mansur terus berkeliling ke berbagai lapas untuk memberikan pencerahan kepada para narapidana. Sebagai murid sekaligus sahabat Ijudin, Ali berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan Ijudin dapat segera mendapatkan pembebasan.
(RED-@MIR)