
Jakarta, Sergap.live – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kepolisian dan Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas I Cipinang, Minggu siang (20/7/2025).
Dalam sidak tersebut, Ditjenpas menyita sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang, serta memindahkan 25 narapidana kategori pelanggar berat ke Lapas super maximum security Nusakambangan.
“Ditjenpas bergerak cepat melakukan sidak di blok hunian Lapas Kelas I Cipinang untuk memastikan keberadaan HP dan barang-barang terlarang lainnya,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Rika menyebutkan, hasil sidak menemukan sejumlah alat komunikasi dan barang yang dilarang berada di tangan warga binaan. “Semua barang tersebut langsung kami sita, dan penyelidikan mendalam dilakukan terhadap warga binaan yang terlibat.
Lapas harus zero HP dan narkoba. Seperti yang berulang kali ditegaskan Bapak Menteri Imipas dan Dirjenpas, ini harga mati tanpa kompromi,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Ditjenpas memindahkan 25 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan. Pemindahan dilakukan dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, serta Lapas Salemba.
“Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat ke Lapas super maximum security Nusakambangan,” jelas Rika.
Rika turut mengungkapkan penanganan terhadap warga binaan berinisial AE, yang diduga terlibat kasus “Open BO” di dalam lapas. Saat ini, AE tengah menjalani penyelidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell, dan akan dikenakan tindakan tegas serta hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” terang Rika.
Sidak ini dilakukan bersama Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, personel Brimob Polri, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta. Petugas dari Lapas Kelas I Cipinang juga turut serta dalam operasi ini.
(Red-@MIR)