
Pangandaran, Sergap.live – Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, Supratman, yang juga dikenal sebagai salah satu sesepuh daerah, ikut menandatangani berkas penjaminan grasi untuk advokat Ijudin.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moral terhadap keluarga Ijudin yang tengah memperjuangkan kebebasannya melalui permohonan grasi.
Dalam pertemuan dengan keluarga Ijudin, Senin 21/7, Supratman menegaskan bahwa kasus yang menjerat advokat tersebut sarat dengan ketidakadilan. “Kasihan keluarga, istri, dan anak-anaknya. Saya tahu persis bahwa Ijudin tidak melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan.
Tuduhan bahwa ia menjual kayu hasil tebangan itu tidak benar. Semua kayu yang ditebang telah disita oleh Perhutani sejak penangkapan pertama oleh Polda, dan proses hukumnya berakhir dengan pembebasan,” ujarnya.
Supratman juga menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. “Ada dua truk kayu yang sempat dikirim ke Jawa Tengah, tetapi dalam perjalanan pun sudah disita oleh pihak LHK. Jadi, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti komitmen Ijudin dalam menjaga lingkungan. “Saya terjun langsung melihat upaya Ijudin melakukan penanaman pohon. Bibit-bibit tanaman yang jumlahnya ribuan dibeli sendiri olehnya, menghabiskan ratusan juta rupiah untuk bibit dan biaya penanaman,” kata Supratman.
Sebagai pendamping hukum bagi masyarakat, Ijudin juga disebut tidak pernah meminta biaya dari warga yang didampinginya. “Saya ikut menjamin pengajuan grasi ini karena sejak awal mengikuti proses pendampingan hukum, tidak ada satu pun warga yang diminta bayaran.
Padahal, kasus ini membuat Ijudin harus bolak-balik Pangandaran, mengorbankan tenaga, waktu, dan biaya besar. Sudah sepatutnya Ijudin dibebaskan dengan grasi,” pungkas Supratman.
(Redaksi)