
Polres Pangandaran Dalami Kasus Himatera, 23 Saksi Sudah Diperiksa
Pangandaran, Sergap.live – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan hingga tewasnya seorang warga binaan di Yayasan Himatera terus bergulir.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya serius dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Sampai hari ini ada 23 orang saksi yang sudah kami mintai keterangan.
Kami pastikan penanganannya transparan dan sesuai prosedur hukum,” kata Kapolres dalam keterangannya, Senin (22/9/25).
Ia menambahkan, laporan polisi yang diajukan keluarga korban kini resmi ditangani Polres Pangandaran setelah sebelumnya berada di Polda Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga melibatkan tenaga ahli, termasuk psikiater dan dokter jiwa, guna memperkuat hasil pemeriksaan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Agustus 2025, ketika korban meninggal dunia saat masih berada dalam perawatan Yayasan Himatera.
Keluarga menyebut korban dalam kondisi sehat sebelum akhirnya ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
AKBP Andri menegaskan, meski berhati-hati dalam setiap langkah penyidikan, polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan main-main. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
(Red-@BD)