
Banjar, sergap.live – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan juru parkir (jukir) ilegal di Kota Banjar, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar bergerak cepat dengan menurunkan tim gabungan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik, pada Jumat (19/4/2024).
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan ini menyisir beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir liar, khususnya di empat kecamatan: Banjar, Purwaharja, Pataruman, dan Langensari.
Dalam operasi tersebut, Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya perlindungan konsumen sekaligus penegakan aturan terhadap praktik pungutan liar yang sering dikeluhkan masyarakat.
“Ini merupakan respons atas banyaknya laporan warga mengenai pemungutan biaya parkir ilegal di area toko modern, padahal parkir di lokasi tersebut seharusnya gratis sesuai kesepakatan dengan pengelola,” jelas Asep kepada media.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan aturan tersebut kepada seluruh pemilik toko, termasuk kewajiban mengurus izin penyelenggaraan parkir jika ingin memberlakukan tarif resmi. Pemilik toko wajib menyediakan area parkir yang aman dan gratis bagi pengunjung. Apabila terdapat pungutan, hal itu harus berdasarkan izin dan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Selama operasi, kami memberikan teguran lisan dan sosialisasi kepada oknum jukir liar serta pengelola toko. Jangan sampai ada yang memanfaatkan lahan parkir sebagai sumber penghasilan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Pemkot berharap operasi ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha dan masyarakat untuk menaati aturan, serta menjadi langkah nyata menciptakan suasana berbelanja yang nyaman dan tertib.
(Yat Jr)