
Bandung, Sergap.live – Sebuah rumah di kawasan padat penduduk Cicendo, Kota Bandung, menjadi sasaran pembobolan oleh sekelompok orang tak dikenal, Senin (26/5/2025). Peristiwa terjadi di Gang Saleh No. 3, Jalan Kesatrian RT 10 RW 06, Kelurahan Arjuna, memicu perhatian masyarakat setempat dan kuasa hukum pemilik rumah.
Advokat Galih Faisal, S.H., M.H., CPM, yang juga menjabat sebagai Ketua YBAN Jawa Barat, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bukan kejadian pertama, dan kemungkinan berkaitan dengan konflik berkepanjangan terkait jual beli aset properti.
“Klien kami, DV, pernah melakukan transaksi jual beli dengan seseorang berinisial A, namun proses itu batal secara hukum karena uang telah dikembalikan. Seharusnya tidak ada lagi sengketa kepemilikan,” ujar Galih di lokasi kejadian.
Menurut Galih, pembobolan tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap hak milik, melainkan memiliki indikasi kuat perencanaan sistematis. Ia menyebut bahwa sejumlah barang milik DV sempat dibawa paksa oleh pelaku, namun berhasil diamankan kembali setelah penelusuran cepat dilakukan.
Pihaknya juga telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Salah satu bukti kuat yang ditemukan adalah penggunaan kendaraan angkut berjenis engkel kuning yang dipesan melalui aplikasi Lalamove oleh individu berinisial R.
“Barang-barang itu dikirim ke kawasan Kopo-lokasi yang tidak ada kaitan dengan klien kami. Ini bukan pengosongan, ini tindakan perampokan yang dirancang,” tegas Galih.
Selain membawa kabur barang-barang pribadi, pelaku juga diduga merusak properti dan menghapus rekaman CCTV, yang memperkuat dugaan adanya unsur pidana berat dalam kasus ini.
Galih menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum hingga pengadilan. “Tanpa keputusan pengadilan, tidak ada pihak manapun yang berhak melakukan eksekusi. Ini pencurian, bukan eksekusi sah,” pungkasnya.
(Red-@Galih)