
Pangandaran, Sergap.live – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka penyusunan jadwal pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Banmus, serta Sekretariat DPRD. Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci agenda dan tahapan pembahasan LHP BPK RI, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan bahwa pembahasan LHP BPK menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “DPRD berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Oleh karena itu, jadwal pembahasan harus disusun secara matang agar prosesnya berjalan efektif dan tepat waktu,” ujarnya Senin 2/6.
Hasil rapat Banmus ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan agenda resmi DPRD, termasuk pembentukan panitia atau tim kerja yang akan menelaah lebih lanjut temuan dan rekomendasi dari BPK RI.
(Red)