
Pangandaran, Sergap.live – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil.
Polres Pangandaran berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna obat terlarang jenis Eksimer dan Double L di wilayah Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di depan sebuah pos ronda.
Sebelumnya, polisi sempat gagal melakukan penangkapan pada hari yang sama, namun akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Dusun Nengok, Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka telah menjadi target operasi cukup lama.
“Tersangka sudah kami bidik sejak lama. Sudah beberapa kali kita target, tapi belum mendapatkan barang bukti yang cukup. Kali ini, kami berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan,” ungkap AKBP Mujianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut antara lain:
761 butir obat jenis Eksimer
110 butir obat Double L
1 buah tas rempang berwarna coklat
1 unit handphone Samsung A03 warna hitam
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini dan penyelidikan terus berlanjut.
Tersangka diketahui mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar selama kurang lebih satu tahun, dengan sasaran penjualan yang mengkhawatirkan: masyarakat umum dan pelajar.
“Modusnya adalah mengedarkan dan memiliki obat-obatan tanpa izin edar. Obat tersebut dibeli secara online dan ini sedang kami kembangkan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang menyasar generasi muda.
(Red-@BD)