
Ciamis, sergap.live – Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, memicu kegelisahan warga.
Program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 serta Silpa DD 2024 diduga tidak dilaksanakan secara swakelola, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor (CV).
Padahal, menurut regulasi, program Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan warga sebagai tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian lokal.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. “Sejak Kades PAW Karangpaningal terpilih, baru kali ini pekerjaan Dana Desa tidak dikerjakan masyarakat.
Semuanya dipercayakan pada pihak ketiga. Ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan warga,” ujarnya.
Ia juga menuding carut-marut internal Pemdes sebagai penyebab utama masalah ini. “Pekerjaan Dana Desa seperti dijual ke pengusaha.
Pemdes tidak becus mengelola anggaran. Seharusnya Dana Desa jadi ladang pemberdayaan warga, bukan untuk memperkaya pihak luar,” tambahnya.
Warga Karangpaningal meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika terbukti ada kesalahan, kami harap ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Karangpaningal belum membuahkan hasil karena tidak ada respons dari pihak Pemdes.
(Yat Jr)