
PANGANDARAN, Sergap.live – Upaya cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Tia Permata Sari (27), mengalami luka serius.
Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Senin (28/7/2025) pagi, hanya berselang kurang dari tiga hari setelah insiden berdarah tersebut terjadi.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak. Kami evakuasi korban ke puskesmas untuk penanganan medis, amankan barang bukti, dan kumpulkan keterangan saksi. Pelaku kemudian kami buru hingga berhasil ditangkap di Depok,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (25/7/2025) malam di rumah korban di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang. Dipicu cekcok rumah tangga yang disertai konsumsi minuman keras, pelaku emosi dan menyerang istrinya dengan gunting. Korban mengalami luka parah di kepala, wajah, dan tubuh akibat serangan bertubi-tubi.
Barang bukti berupa gunting, botol minuman, serta pakaian korban kini telah diamankan di Mapolres Pangandaran. Lendi dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius, dan pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
(Red-@BD)